Nomor KTP, disadari ataupun tidak, merupakan nomor yang
begitu penting bagi warga Indonesia. Mungkin nomor KTP anda lebih penting bila
dibandingkan nomor rekening bank anda. Tiap ada formulir yang mesti diisi oleh
masyasarat, biasanya ada kotak tempat pengisian nomor KTP, entah itu formulir
untuk penggantian kartu ATM, membuka rekening bank, membuat SIM ataupun
formulir yang lain. Singkatnya, nomor KTP sangat penting bagi kita semua
sebagai warga Negara Indonesia.
Nomor KTP yang kita miliki mempunyai 16 digit bilangan yang
tersusun sebagai berikut:
PPKKCC.HHBBTT.RRRR
Keterangan
Nomor KTP:
PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana
diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan
pembuatan KTP (Register Number).
Nomer kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Kecamatan, masing-masing diambil dari nomer kode wilayah yang berdasarkan
sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila anda
mengajukan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Maka 6
digit pertama pada nomor KTP anda adalah 317302. Dimana angka 31 menunjukkan
kode wilayah Provinsi D.K.I. Jakarta,
selanjutnya angka 73 menunjukkan kode wilayah Kota
Jakarta Pusat dan angka 02 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Menteng.
6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal,
bulan dan tahun lahir dari pemegang KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan
tanggal kelahiran terdapat sedikit perlakuan khusus. Dimana bila pemegang KTP
adalah wanita maka tanggal lahirnya akan ditambahkan dengan 40. Alasan
ditambahkan angka 40 adalah agar memberi perbedaan yang jelas. Dengan jumlah
hari dalam satu bulan yang maksimal berjumlah 31, maka diambil bilangan yang
lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika
ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika
ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang
lahir pada tanggal 25.
Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2
digit terakhir dari tahun kelahiran pemegang KTP. Jadi bila pemegang KTP lahir
pada 17 Agustus 1975 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 170875
bila ia laki-laki dan 570875 bila ia seorang perempuan.
4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi.
Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang
menjaga agar tidak ada 2 orang yang yang tinggal di daerah yang sama serta
memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang
sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi
di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang
sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan
mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar